Tiga Ketua Organisasi Wartawan Angkat Bicara, Ini Permasalahannya
PESAWARAN-Apa yang disebut Asbun (Berita asal bunyi) yang di lontarkan oleh M. Nasir sebagai Wakil Ketua DPRD Pesawaran di gruf WhatsApp FGD Pesawaran,
” Penentuan dan pengalokasian anggaran perumahan dprd sudah sesuai perintah Undang undang PP dan Perda APBD
Besarannya di tentukan oleh Peraturan Bupati dan Kajian Akademik.
Jadi itu uturan yang dipakai, jadi buat berita jangan Asbun,” tulisnya di grup WhatsApp FGD Pesawaran.
Dilanjutkan tulisan M. Nasir,
” Yang enggak jelas diskusi dengan saya jadi enggak Asbun buat berita,” lanjut tulisan M. Nasir.
Saat menangapi berita online terkait tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran (3/10).
Sementara itu menangapi tulisan M. Nasir, membuat tiga Organisasi Wartawan di Kabupaten Pesawaran sagat kecewa diantaranya, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) yang diketuai oleh Dahron, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) diketuai oleh Supiawan serta
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) diketuai oleh Ngatijo.
” Dimana wartawan sudah bekerja sebaik mungkin, namun dengan tuduhan Asbun ini mencederai kinerja wartawan di Kabupaten Pesawaran,” Kata Dahron, Sabtu (5/10/2024).
” Wartawan sudah menjalankan kode etik jurnalistik dengan klarifikasi dan wawancara langsung sesuai fakta di lapangan, artinya pihak wartawan tidak membuat opini dan Berita Asal Bunyi,” Jelasnya.
Ditambahkan Supiawan ketua FPII,
” Hal ini jelas melanggar UU Pers mana menyatakan hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain,” Tambah Supiawan dengan nada jengkel terhadap perkataan Asbun yang seolah-olah menghina kinerja wartawan khususnya di Pesawaran.
” Kalaupun untuk personal wartawan bila tidak berkenan bisa dimasukkan pasal KUHP perbuatan tidak menyenangkan dimana pernyataan Wakil Ketua DPRD Sementara tersebut merugikan pihak wartawan dimana timbul tidak kepercayaan publik terhadap medianya,” Ucapnya.
Ketua PPWI Ngatijo berharap,
” Terkait dugaan data yang sudah diberikan oleh wartawan mengenai tunjangan rumah dinas anggota dewan Pesawaran , harus di proses secara hukum juga, sesuai apa tidaknya yang disampaikan oleh M. Nasir kebenarannya apakah sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, Bila ada indikasi penyimpangan harus ditindak sesuai undang-undang yang ada,” Imbuh Ngatijo.
” Kami sebagai organisasi wartawan yang kami anggap apa yang M. Nasir tulis di grup FGB sebagai kurang menyenangkan dan tidak mendidik, sebagai wakil dari rakyat khususnya Kabupaten Pesawaran, harus memberikan wawasan yang cemerlang untuk kemajuan dan kebaikan Kabupaten Pesawaran,” Pungkasnya.
Perlu diketahui ketiga organisasi tersebut tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) yang di ketua oleh Mursalin Ms